Dua Warga Tenggarong Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Diringkus Polisi

img

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat saat memperlihatkan barang bukti yang dilakukan para pelaku pengetap solar bersubsidi.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Reskrim Polres Kukar meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Solar, Jum'at (1/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakatan, terduga pelaku berinisial SB (48) dan MF (28) yang keduanya adalah warga Tenggarong. hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi dari Kapolri dan Presiden RI, agar tidak terjadi kelangkaan BBM jenis solar khususnya di Kukar.

"Kami melakukan penyelidikan pada saat mereka melakukan pengisian di SPBU timbau, dan setelah melakukan pengisian dibawa ke gudang di Jalan Naga untuk dibongkar," ucap Gandha Syah Hidayat kepada media saat jumpa pers, di Polres Kukar, (2/4/2022).

Lanjut dia, tim Reskrim Polres Kukar di gudang penyimpanan solar, mendapatkan barang bukti berupa drum berisi solar, pompa sedot, corong, selang, dan BBM solar sekitar 300 liter.

Dari pengakuan keduanya, solar tersebut akan dijual ke perusahaan perkebunan dengan harga yang lebih tinggi, dan keduanya telah melakoni bisnis tersebut sekitar 2 tahun.

Sementara terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka karena ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan, sebab mereka membeli solar di SPBU dengan harga Rp. 5.150 dijual ke perusahaab Rp. 8000 per liter," katanya.

"Kami juga terus mendalami kasus ini, saat ini masih melakukan penyidikan secara intentsif, apakah ada indikasi kerjasama dengan SPBU, maupun terhadap perusahaan yang menerimanya," bebernya.

Kata Gandha, omset yang diperoleh tersangka selama 15 hari bekerja rata rata 6000 ton/liter, dengan capaian Rp. 40 juta.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, untuk tidak bermain main menyalahgunakan solar bersubsidi, karena masih banyak masyarakat lainnya yang memerlukan solar bersubsidi.

"Rencana kami akan melakukan operasi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," sebutnya.

Untuk Pasal yang dikenakan ialah Pasal 15 UU RI No 22/2021, tentang migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (9) UU RI No 11/2020 tentang UU Cipta Kerja jo Pasal 40 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milliar.(*riz)